Pengertian Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai
Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai adalah pencatatan suatu transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa yang dikenakan pajak baik PPN maupun PPNBM. Setiap transaksi yang berhubungan dengan penyerahan (Penjualan atau pembelian atau transaksi lainnya) barang/jasa kena pajak, maka akan dikenakan PPN atas barang/jasa tersebut, Pengenaan PPN atas transaksi tersebut biasanya diikuti dengan pembuatan faktur pajak. Pada perusahaan dagang dan perusahaan jasa, barang atau jasa ini dianggap sebagai komoditi yang diperjualbelikan, sehingga perusahaan harus mengakui harga perolehannya berdasarkan metode akuntansi yang berlaku seccara umum.